Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) dan dua hakim lain saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto MI Rommy
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) dan dua hakim lain saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto MI Rommy

Peradi Menilai Promosi 3 Hakim Kasus Ahok Sangat Rasional

Dian Ihsan Siregar • 13 Mei 2017 03:25
medcom.id, Jakarta: Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) menilai promosi tiga hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sangat rasional. Sebab, promosi itu dilakukan sesuai dengan prosedur.
 
"Kalau hakim itu memang lebih dari dua tahun harus bergeser. Nah, mereka saya lihat sudah lebih dari dua tahun. Jadi keputusan yang sangat rasional saya kira," kata ‎Ketua Dewan Pimpinan Peradi Juniver Girsang, ‎ditemui dalam acara Rakernas Peradi dengan tema 'Memperkuat Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum' di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
 
Juniver pun berharap keputusan promosi tiga hakim itu tidak ditunggangi oleh berbagai kepentingan, khususnya kepentingan politik. Pasalnya, hal itu bisa membuat citra aparat penegak hukum tercoreng‎.

"Ini sudah kewenangan dari instansi terkait. Tapi kalau ada sesuatu dibalik itu, tentu kami sayangkan," ucap Juniver.
 
Tiga anggota majelis hakim dalam perkara penodaan agama ‎yang dilakukan Ahok mendapatkan promosi. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi dan Abdul Rosyad.
 
Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
 
Sosok Jupriyadi yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
 
Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan