Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal

Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras

Ilham wibowo • 05 Agustus 2017 06:15
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat prihatin dengan aksi pembakaran hingga tewas terduga maling di Bekasi. Imdadun mengecam pelaku pembakaran sebagai pelanggar HAM.
 
Imdadun mengatakan, aksi main hakim sendiri warga merupakan tindakan kejam. Menurutnya, pelaku harus dihukum lewat peradilan walau seberat apapun kejahatannya.
 
"Mau itu hukumannya denda, penjara atau hukuman mati sekalipun, itu semuanya harus melalui proses pengadilan," ujar Imdadun di Kantor GP Ansor,  Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
 
Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat. Foto: MI/Susanto
 
Bagi Komnas HAM, vonis pelaku kejahatan di pengadilan merupakan upaya pemberian hukum yang setimpal. Tindakan pembakaran tersebut mesti diusut tuntas jajaran kepolisian lantaran telah melanggar perikemanusiaan.
 
"Nah ini kan main hakim sendiri. Apa pantas orang menyuri amplifier kemudian dihukum mati? Itu tidak adil," ucapnya.
 
Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi dalam penghormatan terhadap hukum. Pemerintah perlu hadir dalam situasi ini. Selain mengusut pelaku pembakaran, keluarga korban yang ditinggalkan juga perlu mendapat perhatian penuh.
 
"Ada yang disebut sebagai keadilan restoratif, bahwa keluarga korban ini jelas mengalami kerugian yang luar biasa. Terlepas bahwa orang itu melakukan tindakan salah, tetapi dihukum dengan cara barbarian," kata Imdadun.
 
Pelaku yang nyawanya dicabut membuat keluarganya kehilangan tumpuan penghidupan. Sang anak pun kehilangan pelindung dari ayah.

Polri turut sayangkan aksi hakim jalanan
 
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya juga menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di Babelan, Bekasi terhadap MA. Warga menuduh MA mencuri hingga akhirnya membakar hidup-hidup.
 
"Masyarakat harus jaga diri. Kalau menangkap pelaku pencurian, segera serahkan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
 
Argo menegaskan, perilaku main hakim sendiri tidak dapat ditolerir. Sesuai undang-undang, bila memergoki maling, warga harus menyerahkan pelaku pada polisi.
 
Saat ini, polisi masih menyelidiki insiden tersebut. Argo menyebut, tuduhan maling belum tentu terbukti.
 
"Ya, sedang kita lakukan penyelidikan dia orang mana korbannya. Kan masih belum ketahuan," beber Argo.
 
Aksi Bakar Maling di Bekasi Tuai Kecaman Keras
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Prabowo Argo Yuwono. Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Kepolisian kata Argo juga bakal meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk, warga yang menuduh MA mengambil amplifier masjid. MA diketahui tukang servis sound system.
 
Ia menegaskan, polisi bakal mengusut tuntas insiden tersebut. Warga yang terlibat dalam pembakaran itu bukan tidak mungkin kena jerat hukum.
 
"Kita cek toh, posisinya sebagai apa. Namanya orang salah, tapi nanti kita cek Polres Bekasi," pungkas dia.
 
Diketahui, MA dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus. Warga yang kadung emosi kemudian langsung mengejar dan menangkapnya, hingga akhirnya MA dibakar hingga tewas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan