Jemaah mengelilingi Kakbah. Foto: Media Center Haji Kemenag 2022.
Jemaah mengelilingi Kakbah. Foto: Media Center Haji Kemenag 2022.

KPK: Penolakan Penaikan Biaya Perjalanan Haji Bisa Merugikan Jemaah yang Belum Berangkat

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembelaan terhadap penolakan kenaikkan biaya perjalanan haji tidak sepenuhnya benar. Karena, sikap itu bisa merugikan jemaah yang belum berangkat.
 
"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.
 
Ghufron menjelaskan ongkos perjalanan haji kerap berubah-ubah karena kebijakan Arab Saudi. Biasanya, jemaah yang mau berangkat tidak dibebani lagi untuk menambah biaya beribadah ke Tanah Suci.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ongkos itu biasanya ditambah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, pemutaran uang itu tidak bisa selamanya dilakukan. Jemaah yang belum berangkat dipastikan merugi.
 
"Bahkan bisa jadi pada satu waktu jemaah yang belum berangkat pada saat mau berangkat telah kehabisan dana nilai manfaat dari BPKH, sehingga harus menanggung penuh," ucap Ghufron.
 
Penyuntikkan dana yang besar dari BPKH juga diyakini bisa menghilangkan makna istitaah atau yang mampu dalam agama islam. Karena, sebagian besar dana dibiayai oleh jemaah lain.
 
"Menjadi dipertanyakan karena hanya membiayai 40 persen dari BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, 60 persen ditanggung oleh jemaah lain yang belum berangkat," tutur Ghufron.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pembayaran haji yang kini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pendanaan sekarang menjadi dua yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
 
"BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Yaqut menjelaskan skema pembayaran itu sudah diajukan ke DPR beberapa waktu lalu. Sistem pembayaran yang diajukan yakni 70 persen dari jemaah dan sisanya menggunakan dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Yaqut juga menyebut skema pembayaran baru ini untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Selain itu, juga untuk menjaga agar tidak adanya penggerusan hak jemaah.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif