Jakarta: Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengkritik replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa selalu mengatakan kliennya tidak jujur dan menutupi kejadian sebenarnya.
Salah satunya, kesaksian Putri yang mengatakan jadi korban pelecehan seksual oleh Yosua Hutabarat menjadi salah satu ketidakjujuran. Tim hukum justru menyatakan kesaksian Putri dari awal sampai akhir sama.
"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Bu Putri mulai dari BAP (berita acara pemeriksaan) sampai dengan persidangan itu selalu konsisten. Dan itulah yang terjadi," kata Sarmauli dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Senin, 30 Januari 2023.
Dia mengatakan pembuktian pelecehan yang menjadi kesaksian Putri menjadi tugas penuntut. Bukan tim penasihat hukum Putri. Karena itu, dia menyebut jaksa mengabaikan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.
Di antaranya pengakuan Putri sebagai korban yang dilindungi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk satu bukti keterangan saksi ahli psikolog dan hasil Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang dihadirkan jaksa penuntut umum sendiri. (Natania Rizky)
Jakarta: Pengacara
Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengkritik replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa selalu mengatakan kliennya tidak jujur dan menutupi kejadian sebenarnya.
Salah satunya, kesaksian Putri yang mengatakan jadi korban pelecehan seksual oleh Yosua Hutabarat menjadi salah satu ketidakjujuran. Tim hukum justru menyatakan kesaksian Putri dari awal sampai akhir sama.
"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Bu Putri mulai dari BAP (berita acara pemeriksaan) sampai dengan persidangan itu selalu konsisten. Dan itulah yang terjadi," kata Sarmauli dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Senin, 30 Januari 2023.
Dia mengatakan pembuktian pelecehan yang menjadi kesaksian Putri menjadi tugas penuntut. Bukan tim penasihat hukum Putri. Karena itu, dia menyebut jaksa mengabaikan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.
Di antaranya pengakuan Putri sebagai korban yang dilindungi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk satu bukti keterangan saksi ahli psikolog dan hasil Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang dihadirkan jaksa penuntut umum sendiri.
(Natania Rizky) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)