Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

Jaksa Bacakan Tuntutan 6 Terdakwa Perintang Penyidikan Kasus Brigadir J Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 08:37
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan enam terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
 
"Agenda untuk tuntutan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Persidangan dihelat terbuka untuk umum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Persidangan tersebut akan digelar secara terpisah. Persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel serta hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
 
Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
 

Baca juga: LPSK: Tuntutan Richard Eliezer Tak Memenuhi Harapan Undang-Undang


 
Pada perkara ini, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif