Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap. Foto: Dok/Istimewa
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap. Foto: Dok/Istimewa

3 Pelaku Penggelapan Dana ACT Sidang Perdana Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2022 06:46
Jakarta: Sebanyak tiga pelaku penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiga pelaku yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.
 
"Agenda untuk sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.
 
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hariyadi dengan Hakim Anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Perkara Ahyudin tercatat pada nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; Ibnu tercatat pada nomor 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; dan Hariyana tercatat pada nomor 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
 
Ahyudin akan didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca juga: Berkas 1 Tersangka Penggelapan Dana ACT Masih Diteliti JPU

 
Di sisi lain, satu pelaku lainnya masih berstatus tersangka. Bareskrim Polri belum melimpahkan satu tersangka itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebab berkas perkara belum dinyatakan P-21 atau lengkap.
 
Satu tersangka itu atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Kronologi kasus
 
Keempat pelaku diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
 
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
 
Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar. Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar.
 
Namun, dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
 
Yayasan ACT juga tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
 
Terdakwa Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan