Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari PT Waringin Megah. Pelaksana tugas (Pl) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ipi menguraikan, ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur/Asisten Direktur Waringin Megah, serta dua karyawan Waringin Megah bernama Febriansyah dan R Andrian Gatot Yudho Prabowo.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika untuk tersangka EO (Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng)," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Eltinus merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK. Dua tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur Waringin Megang Teguh Anggara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," ujar Ipi.
KPK menyebut rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dalam perkara itu, Eltninus diduga mengantongi Rp4,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari PT Waringin Megah. Pelaksana tugas (Pl) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ipi menguraikan, ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur/Asisten Direktur Waringin Megah, serta dua karyawan Waringin Megah bernama Febriansyah dan R Andrian Gatot Yudho Prabowo.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika untuk tersangka EO (Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng)," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Eltinus merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan
KPK. Dua tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur Waringin Megang Teguh Anggara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," ujar Ipi.
KPK menyebut rasuah pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dalam perkara itu, Eltninus diduga mengantongi Rp4,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)