Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Pemerintah Didorong Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kotabaru

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2022 20:31
Jakarta: Pemerintah didorong mengusut dugaan alih fungsi lahan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, khususnya lahan hutan yang dipakai untuk perkebunan sawit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta menindaklanjuti dugaan tersebut.
 
“Seluas 8.610 hektare hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit PT MSAM tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo melalui keterangan tertulis Kamis, 1 September 2022.
 
Hal tersebut diungkap Rambo saat melapor ke Kementerian LHK. Menurut dia, dugaan alih fungsi tak sesuai aturan ini mesti menjadi perhatian pemerintah. 

"Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam," kata Rambo.
 
Menurut dia, dugaan alih fungsi hutan itu mesti diusut tuntas. Jangan sampai kedaulatan negara atas hutan terdegradasi oleh perambah hutan. 
 
Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana, menyebut PT MSAM diduga melanggar beberapa ketentuan. Rinciannya ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
 
“Dalam kurun waktu 2017-2018, PT MSAM secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II," ujar Denny.
 
Menurut dia, bukti-bukti yang diajukan membeberkan masalah dalam perjanjian kerja sama kedua korporasi ini. Denny menyebut Kepala Biro KLHK dalam Surat Nomor: 5892/ROKUM/PP.1/HMS.O/11/2017 tanggal 20 November 2017 mengatakan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Tak mengindahkan surat tersebut, PT MSAM lantas tetap berkebun dan memperoleh HGU di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan statusnya,” kata Denny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan