Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Usai Sambo, Polri Mulai Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Lain

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2022 13:29
Jakarta: Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan sidang etik terhadap beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Sidang disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan penghalangan keadilan atau obstruction of justice itu dimulai pada hari ini.
 
"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," ujar Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
 
Timsus akan melanjutkan sidang etik pada Jumat, 2 September 2022 hingga tiga hari ke depan. Namun, pihaknya tidak menjelaskan identitas jajaranya akan disidangkan.
 

Baca: Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J


Selain Kompol PC, Timsus telah melakukan sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS). Total terdapat enam anggota Polri yang diduga melakukan tindakan obstruction of justice, yaitu FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.

"FS kan juga bagian dari pada obstruction of justice, itu menyuruh, memerintah (jajarannya)," kata Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan