Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2022 12:53
Jakarta: Tim khusus (Timsus) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima hasil rekomendasi dari penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terdapat tiga rekomendasi menyangkut tewasnya Brigadir J.
 
Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan rekomendasi pertama adanya pembunuhan di luar hukum atau ekstra juducial killing. "Kalau di kepolisian dinamakan Pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
 
Rekomendasi kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiyaan. Terakhir, adanya tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice.

"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," kata Agung.
 

Baca: Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polri


Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM bakal didalami dan ditindaklanjuti. Polri bakal transparan dan profesional membawa kasus ini hingga persidangan.
 
"Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," kata Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan