Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak seluruh gugatan terkait keterbukaan informasi publik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan gugatan yang dilancarkan oleh beberapa mantan pegawai KPK itu diketuk pada Selasa, 26 Juli 2022.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan majelis dalam gugatan itu. Menurut dia, keputusan KIP menegaskan KPK tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan TWK dalam proses alih status pegawai.
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali menegaskan seluruh permintaan pembukaan informasi yang digugat tidak bisa sembarangan disebar KPK. Putusan KIP dinilai bijak.
"Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK," ujar Ali.
Setidaknya ada lima permintaan pembukaan informasi yang diminta pegawai KPK. Pertama, mereka meminta pembukaan landasan hukum penentuan TWS. Lalu, mereka meminta keterbukaan informasi soal penentuan kelolosan dalam TWK.
Ketiga, mereka meminta pembukaan nama dan sertifikat asesor. Keempat, mereka meminta pembukaan kerja kerja atau wawancara asesor. Terakhir, mereka meminta pembukaan informasi terkait berita acara penentuan kelulusan asesor.
Dalam putusannya, KPI juga memberikan beban biaya perkara ke pemohon. Total, pemohon harus membayar Rp407.700.
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak seluruh gugatan terkait keterbukaan informasi publik dalam tes wawasan kebangsaan (
TWK) pada proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Putusan gugatan yang dilancarkan oleh beberapa
mantan pegawai KPK itu diketuk pada Selasa, 26 Juli 2022.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan majelis dalam gugatan itu. Menurut dia, keputusan KIP menegaskan KPK tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan TWK dalam proses alih status pegawai.
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali menegaskan seluruh permintaan pembukaan informasi yang digugat tidak bisa sembarangan disebar KPK. Putusan KIP dinilai bijak.
"Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK," ujar Ali.
Setidaknya ada lima permintaan pembukaan informasi yang diminta pegawai KPK. Pertama, mereka meminta pembukaan landasan hukum penentuan TWS. Lalu, mereka meminta keterbukaan informasi soal penentuan kelolosan dalam TWK.
Ketiga, mereka meminta pembukaan nama dan sertifikat asesor. Keempat, mereka meminta pembukaan kerja kerja atau wawancara asesor. Terakhir, mereka meminta pembukaan informasi terkait berita acara penentuan kelulusan asesor.
Dalam putusannya, KPI juga memberikan beban biaya perkara ke pemohon. Total, pemohon harus membayar Rp407.700.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)