Jakarta: Jaksa akan membacakan tuntutan hukuman penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Selanjutnya kesempatan penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana. Majelis hakim memberikan kesempatan dua minggu (dari sekarang)," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus), Kamis, 28 Juli 2022.
Napoleon telah diperiksa sebagai terdakwa sebelum jaksa menjatuhkan tuntutan pidana. Terungkap fakta Napoleon menganiaya serta melumuri tinja miliknya ke Muhammad Kece (M Kece).
Hal itu dibuktikan dari rekaman kamera pengintai atau CCTV di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Jaksa membongkar aksi Napoleon lewat rekaman CCTV tersebut. Napoleon fakta itu dan siap menghadapi hukuman majelis hakim.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa akan membacakan tuntutan hukuman penjara terhadap Irjen
Napoleon Bonaparte. Sidang digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Selanjutnya kesempatan penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana. Majelis hakim memberikan kesempatan dua minggu (dari sekarang)," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus), Kamis, 28 Juli 2022.
Napoleon telah diperiksa sebagai terdakwa sebelum jaksa menjatuhkan tuntutan pidana. Terungkap fakta
Napoleon menganiaya serta melumuri tinja miliknya ke Muhammad Kece (M Kece).
Hal itu dibuktikan dari rekaman kamera pengintai atau CCTV di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Jaksa membongkar aksi Napoleon lewat rekaman CCTV tersebut. Napoleon fakta itu dan siap menghadapi hukuman majelis hakim.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)