Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

4 Mantan Pegawai Jhonlin Baratama Dipanggil untuk Bongkar Kasus Suap Pajak

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2022 12:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan pegawai PT Jhonlin Baratama hari ini, 20 September 2022. Mereka semua bakal dimintai keterangan soal dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 dan pencucian uang mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
 
Empat eks pegawai Jhonlin Baratama itu yakni A Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial dan Fahruzzaini. Selain itu, KPK juga memanggil pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan untuk mendalami kasus ini.
 

Baca: KPK Janji Usut Suap Pajak Sampai Tuntas


Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.

Angin sudah menjalani vonis dalam kasus suap perpajakan. Dia dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
 
KPK mengembangkan kasus Angin dengan dugaan pencucian uang. Pengusutan dugaan pencucian uang Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai Rp57 miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.
 
KPK yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan