Konferensi pers penetapan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Konferensi pers penetapan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Guyuran Uang Ajay Priatna ke Eks Penyidik KPK Pakai Setoran ASN Cimahi

Fachri Audhia Hafiez • 19 Agustus 2022 08:16
Jakarta: Wali Kota (Walkot) Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AMP), diduga mengguyur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp500 juta. Uang itu berasal dari setoran para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
 
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Uang tersebut diberikan Ajay kepada Robin supaya KPK tidak mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kota Cimahi. Awalnya, Robin meminta Rp1,5 miliar tetapi tidak disanggupi Ajay.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mendalami aliran uang gratifikasi tersebut. Pendalaman dilakukan melalui temuan bukti dan keterangan sejumlah saksi.
 
"Ada Rp500 juta yang diberikan ya kepada oknum pegawai KPK saat itu dan dari situlah sumber uangnya dan didalami dugaan gratifikasinya," kata Ali.

Baca: Ditangkap Lagi, Eks Walkot Cimahi Ditahan KPK Selama 20 Hari


Pada perkara ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Ini merupakan penetapan tersangka kedua setelah sebelumnya dia terjerat kasus penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
 
Kasus ini melibatkan Robin dan pengacara Maskur Husain. Ajay diduga mengguyur Robin sebesar Rp500 juta agar tak menjadi target operasi KPK dalam pengusutan kasus korupsi penyaluran dana bansos.
 
Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan