pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (Medcom.id/Siti Yona)
pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (Medcom.id/Siti Yona)

Masuk ICU, Penahanan Surya Darmadi Ditangguhkan

Tri Subarkah • 19 Agustus 2022 10:37
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan masa penahanan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan negara untuk usaha kelapa sawit itu kini menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
 
"Kemarin diperiksa sebentar langsung nge-drop. Sementara kita bantarkan, tunda dulu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Pihaknya memutuskan untuk membantar Surya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSU Adhyaksa. Dia menerangkan Surya memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani prosedur operasi bypass.

Dengan status pembantaran tersebut, artinya penyidik JAM-Pidsus tidak akan menghitung masa tahanan Surya yang  dimulai sejak Senin, 15 Agustus 2022. Penahanan itu dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya usai mendarat di Indonesia dari Taiwan.
 
"Dibantar itu berarti masa tahanannya enggak dihitung, tapi masih dalam proses pengawasan kita. Dijaga aparat," jelas Supardi. 
 
Proses pembantaran itu dilakukan hingga dokter menyatakan kondisi kesehatan Surya pulih. Awalnya, penyidik menahan Surya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. KUHP memungkinkan masa penahanan itu diperpanjang sampai 100 hari.

Baca: KPK Tegaskan Tak Rebutan Perkara Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung


Surya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM-Pidsus, pada 18 Agustus 2022. Ia memasuki gedung dengan berjalan kaki pada 10.35 WIB. Namun, sekira 13.50 WIB, Surya keluar dari Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans RSU Adhyaksa.
 
Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengatakan dalam kurun kurang dari empat jam itu penyidik JAM-Pidsus mencecar kliennya sembilan pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendalami substansi materi penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Surya.
 
"Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Surya hari ini di Gedung Bundar. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda sampai Surya dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan