Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Temukan Bukti Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 21 Desember 2022 13:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kerja fraksi di Kantor DPRD Jawa Timur pada Selasa, 20 Desember 2022. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
 
Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan. Penyidik bakal mengaitkan dokumen itu dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," ucap Ali.
 
Sahat terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 

Baca: 5 Jam Digeledah, KPK Bawa 6 Koper dari Kantor DPRD Jatim


Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan