Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/ Fachri
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/ Fachri

Menko Polhukam Pertajam Hukuman bagi Illegal Fishing

Candra Yuri Nuralam • 23 Januari 2020 21:20
Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkuham) Mahfud MD berencana mempertajam Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 115 tentang penanggulangan penangkapan ikan ilegal. Salah satu hal yang dipertajam tentang hukuman pemancing ikan ilegal.
 
"Perpres 115 tentang penanggulangan illegal fishing yang berdasar Perpres itu ada Satgas namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi (Eks Menteri KKP)," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Mahfud mengatakan akan membuat standar operasional untuk Perpres tersebut. Standar operasional itu juga akan mengatur instansi yang memperbolehkan untuk menindak perbuatan tersebut.

"Siapa melakukan apa, anggarannya dari mana, apakah penenggelaman kapal atau penghilangan kapal istilah yang lebih tepat," ujar Mahfud.
 
Mahfu berencana menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi yang berwenang. Namun, saat ini dia masih menimbang lebih lanjut terkait pemberian kewenangan itu.
 
Menurut dia penegasan Perpres 115 ini perlu dilakukan sebab saat ini penanganan penangkapan ikan ilegal di laut masih menjadi bahan rebutan.
 
"Angkatan laut melakukan ini, lalu dianggap kerjanya Satgas 115. Polair melakukan itu dianggap Satgas 115. Bakamla melakukan itu dianggap Satgas 115, sehingga sekarang akan diperjelas yang mana yang 115 yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," tutur Mahfud.
 
Mahfud menambahkan putusan mengenai wewenang Perpres 115 akan dibuat dalam waktu dekat. Hal itu perlu dilakukan untuk mempertegas payung hukum kelautan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan