Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

Revisi UU KPK Harus Selaras dengan Kebutuhan

Golda Eksa • 13 September 2019 16:08
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menilai tak ada yang salah dengan merevisi sebuah Undang-Undang (UU), termasuk UU KPK. Namun, revisi harus selaras dengan kebutuhan, termasuk perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.
 
"Revisi itu menyesuaikan dengan kebutuhan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
 
Menurut dia, pelbagai penyesuaian memang diperlukan. Prinsipnya, dinamika kebutuhan dalam masyarakat termasuk rasa keadilan tetap harus direspons.

"Memang ada pro dan kontra tapi itu biasa, apalagi kita negara demokrasi, ada yang setuju dan tidak. Tinggal bagaimana nanti jika sudah menjadi UU, ya kita laksanakan. Yang penting semua upaya penegakan hukum tentunya berjalan di atas koridor hukum," kata dia.
 
DPR berencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Poin dalam revisi ini, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
 
Presiden Joko Widodo pun sepakat dengan revisi UU KPK ini. UU yang sudah berusia 17 tahun itu dinilai perlu diatur menjadi lebih baik.
 
"Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi makin efektif," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
 
Jokowi meminta polemik revisi UU KPK ini dibicarakan dengan objektif dan tanpa prasangka berlebihan. Pemerintah tidak berkompromi dalam pemberantasan korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan