Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguji coba jalur sepeda dari Velodrome ke Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Foto: ANT/M Risyal Hidaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguji coba jalur sepeda dari Velodrome ke Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Foto: ANT/M Risyal Hidaya

Penyerobot Jalur Sepeda Belum Tersentuh Hukum

Siti Yona Hukmana • 23 September 2019 15:47
Jakarta: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut penyerobot jalur sepeda di sejumlah wilayah di DKI Jakarta belum bisa ditindak. Nasir menyebut belum ada rambu-rambu di jalur sepeda. 
 
"Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda, seperti Transjakarta. Baru dibuat marka garis tidak terputus, tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 September 2019. 
 
Nasir mengatakan pihaknya menunggu Dinas Perhubungan (Dishub) membuat rambu-rambu khusus jalur sepeda. Pelanggar bisa dikenakan sanksi Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bila sudah ada rambu. 

"Pelanggar dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir. 
 
Sebanyak tujuh jalur sepeda diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Fasilitas ini terdapat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
 
Tujuh jalur sepeda diuji coba hingga Selasa, 19 November 2019. Sanksi denda dan derek untuk pelaggaran parkir serta penyerobotan jalur sepeda langsung diterapkan.
 
Uji coba dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang 63 kilometer. Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba pada 20 September sampai 19 November 2019.
 
Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
 
Fase kedua, sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019. Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
 
Fase ketiga, sepanjang 15 kilometer akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan