Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Selisik Keterangan Kepala Bappeda Indramayu

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2019 06:45
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indramayu, Wawang Irawan. Wawang diperiksa guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
 
"Penyidik mendalami keterangan saksi masih terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
 
KPK juga mengulik keterangan tiga orang lainnya, yakni staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Muhammad Firmansyah, dua staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten, Adrian dan Ridwan Budiman. Semua saksi diperiksa untuk tersangka eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar ‎selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD serta APBD-P Kabupaten Tulungagung.
 
Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup
 
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan