Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. MI/Ramdani.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. MI/Ramdani.

KPK Tak Tahu Alasan Grasi Annas Maamun

Nur Azizah • 27 November 2019 17:37
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif tak tahu alasan Presiden Joko Widodo menmberi grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. KPK hanya menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan grasi mantan Gubernur Riau itu.
 
"Kami belum mendapatkan informasi alasan pemerintah menetapkan Annas Maamun mendapatkan grasi," kata Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
 
KPK tetap mematuhi keputusan grasi tersebut. Hanya saja, Laode heran karena kasus yang menjerat Annas masih diselidiki penyidik KPK.

"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK, seperti korporasinya. Itu sedang dalam proses," ujar dia.
 
Presiden Joko Widodo beralasan pemberian grasi karena alasan kemanusiaan. Annas menderita komplikasi dan sudah terlalu tua. Mantan Gubernur Riau itu berusia 78 tahun. 
 
Laode berharap Annas tetap kooperatif dengan Lembaga Antirasuah. "Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan koperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," pungkas Laode.
 
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan.
 
Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
 
Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
 
Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
 
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
 
Dengan diberikan grasi, hukuman Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan