Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Foto: ANT/Hafidz
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Foto: ANT/Hafidz

Ikut Kerusuhan Papua, 4 WNA Australia Dideportasi

Ilham Pratama Putra, Cindy • 02 September 2019 18:22
Jakarta: Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dideportasi dari Sorong, Papua, akibat turut dalam demonstrasi Orang Asli Papua (AOP). Empat WNA ini dideportasi menggunakan pesawat Batik Air ID 6197 pada Senin, 2 September 2019 pukul 07.00 WIT.
 
"Iya, ada 4 WNA asal Australia diantaranya Baxter Tom  laki-laki, 37 tahun, Davidson Cheryl Melinda, perempuan, 36 tahun, Hellyer Danielle Joy, perempuan, 31 tahun dan Cobbold Ruth Irene, perempuan 25 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
 
Akibatnya, pemerintah akan memperketat pintu keluar-masuk bagi WNA yang akan datang ke Indonesia. Wiranto menyebut sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri untuk pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya Papua.

"Sudah memastikan bahwa sekarang tidak leluasa kita buka dalam keadaan seperti ini. Papua, Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya," ungkapnya.
 
Wiranto menyebut ada filter-filter yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, melakukan pembatasan terhadap pendatang luar adalah hak negara.
 
"Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silahkan," jelasnya.
 
Sedangkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, keempat WNA Australia ini tertangkap tengah mengibarkan bendera Bintang Kejora. Menurut Dedi, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi.
 
"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," ucap Dedi.
 
Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, lanjutnya, keempat WNA bakal ditindak hukum. Mereka yang sudah dideportasi bisa kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan