Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairudin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kukar.
(Baca juga: Rita Widyasari Bantah Bentuk Tim Pengumpul Duit Gratifikasi)
Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
KPK menyita sejumlah aset milik Rita. Barang yang disita berupa mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairudin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek,
fee perizinan, dan
fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kukar.
(Baca juga:
Rita Widyasari Bantah Bentuk Tim Pengumpul Duit Gratifikasi)
Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
KPK menyita sejumlah aset milik Rita. Barang yang disita berupa mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)