Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo. Soetikno merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
KPK menetapkan eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris itu. Suap diberikan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama atau beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Dia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu atau setara Rp9,57 miliar dan EUR1,02 juta setara Rp15,78 miliar. Fulus itu salah satunya untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta (Rp12,26 miliar). Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo. Soetikno merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
KPK menetapkan eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris itu.
Suap diberikan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama atau
beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Dia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu atau setara Rp9,57 miliar dan EUR1,02 juta setara Rp15,78 miliar. Fulus itu salah satunya untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta (Rp12,26 miliar). Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)