Juru bicara KPK Febri Diansyah.  Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

Penyuap Pejabat Bakamla Kembali Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji • 23 Desember 2016 13:35
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap terkait proyek di Badan Keamanan Laut itu sempat tak hadir pada pemeriksaan Kamis, kemarin.
 
"Informasi yang kami terima, saudara FD (Fahmi Darmawansyah) datang hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
 
Kemarin, Fahmi dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Namun, dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
 
Informasi yang dihimpun, Fahmi yang disebut-sebut Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi. Dia kini sedang diperiksa penyidik KPK.
 
Sebelumnya, Satuan Tugas KPK menangkap tangan Eko Susilo Hadi pada 14 Desember. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia.
 
Saat itu, sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla. Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.
 
Kemudian, Satuan Tugas KPK mengamankan Eko di ruang kerjanya. Lembaga antikorupsi mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangannya.
 
Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
 
Fahmi, Hardy dan Adami dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan