Antasari Azhar--MI/Panca Syurkani
Antasari Azhar--MI/Panca Syurkani

Keluarga Nasruddin: Antasari Wajib Ungkap Dalang Sebenarnya

Lina Herlina • 09 November 2016 16:14
medcom.id, Makassar: Antasari Azhar akan mengirup udara bebas, Kamis 10 November. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani hukuman hampir delapan tahun kurungan penjara.
 
Adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, akan menagih janji Antasari setelah bebas. Antasari meringkuk di penjara karena dinyatakan terbukti membunuh Nasruddin Zulkarnaen.
 
"Kami dari pihak keluarga ingin mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan keadilan belum selesai. Kami mengalami penderitaan dan trauma dalam kasus yang melibatkan Antasari. Maka kewajiban Antasari sekarang mengungkap dalang sebenarnya pembunuh almarhum," urai Andi syamsuddin, Rabu (9/11/2016).

Baca: Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara
 
Syamsuddin menganggap, Antasari tak pantas mendapatkan hukuman penjara. Dia meyakini bukan Antasari yang membunuh Nasruddin.
 
"Setelah menjalani hukuman, Antasari memang mengaku sudah ikhlas dengan kasus ini. Tapi saya mewakili keluarga menegaskan jika itu tidak boleh dilakukan. Karena persoalan keadilan yang tidak bisa dinafikan," kata Syamsuddin.
 
Syamsuddin mengegaskan Antasari pernah berjanji pada dirinya. Antasari tidak rela kalau dalang pembunuhan belum ketemu. "Jadi saya akan tuntut itu. Jangan karena sudah bebas, terus lupa. Saya berharap dia komitmen dengan ucapannya waktu saya bertemu di LP," kata Syamsuddin.
 
Antasari mendapatkan keputusan bebas bersyarat pada 10 November 2016, bertepatan Hari Pahlawan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP, Kamis 8 Oktober 2009.
 

 
Jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Antasari. Pada 11 Februari 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Herry Swantoro memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di pengadilan tertinggi, hukuman Antasari tidak berubah.
 
Motif pembunuhan disebut cinta segitiga antara Antasari, Nasruddin, dan Rani Juliani, caddy di Padang Golf Modern Land, Tangerang, yang juga istri ketiga Nasruddin. Namun, di persidangan motif cinta segitiga tidak bisa dibuktikan.
 
Kasus ini menyeret Williardi Wizard, perwira menengah Polri, dan politikus Sigid Haryo Wibisono, ke penjara. Williardi divonis sebagai pemberi perintah eksekusi. Sedangkan Sigid disebut sebagai pemberi dana.
 

 
Antasari berulangkali mengajukan upaya hukum. Ia menggugat bukti pakaian yang hilang dan jenis peluru yang tidak sesuai dengan pistol yang dijadikan bukti di pengadilan. Namun, upaya hukum Antasari selalu kandas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan