Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Sekda Kebumen Jadi Tersangka Kasus Suap Disdikpora

Dheri Agriesta • 29 Desember 2016 19:45
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. AP ditetapkan sebagai tersangka bersama Basikun (BSA), dari swasta.
 
"Ada dua tersangka baru dalam kasus suap Disdikpora di Kebumen. Jadi dalam pengembangan penyidikan kita sudah tetapkan tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
 
Febri menjelaskan, AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen, bersama dengan dua tersangka lainnya menerima hadiah atau janji dari BSA. Janji diberikan terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dalam APBD Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, AP disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huru a atau b, atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Tiga tersangka lain yaitu SGW pegawai negeri sipil Kabupaten Kebumen, YTH Ketua Komisi A DPRD Kebumen, dan HTY dari swasta.
 
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H. di rumah seorang pengusaha di Kebumen, Sabtu, 15 Oktober. Penyidik menyita Rp70 juta dari tangan politikus PDI Perjuangan itu.
 
KPK kemudian mencokok Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dari kantornya. Penyidik KPK lalu menyebar ke lokasi lain di Kebumen.
 
Empat orang berhasil diciduk. Mereka ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pegawai PT OSMA Group di Kebumen, Salim.
 
Yudhy, Sigit, Adi, Dian, Hartono, dan Salim kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi.
 
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas mendapatkan alokasi dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.
 
Belakangan, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi. Akhirnya, pengusaha sepakat memberikan Rp750 juta kepada tersangka.
 
Yudhy dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK kemudian memburu Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dia diduga memerintahkan Salim, bawahannya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen, buat menyuap pihak terkait proyek di Dinas Pendidikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan