medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).
Kasus suap ini bermula saat keduanya ditangkap tangan KPK pada 15 Oktober. Mereka diduga menerima suap terkait ijon proyek pengadaan buku dan alat peraga di Disdik Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo selaku pemberi suap sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Yudhy dan Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hartoyo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZVmowK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).
Kasus suap ini bermula saat keduanya ditangkap tangan KPK pada 15 Oktober. Mereka diduga menerima suap terkait ijon proyek pengadaan buku dan alat peraga di Disdik Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo selaku pemberi suap sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Yudhy dan Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hartoyo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)