Irman Gusman di pengadilan. Foto: MI
Irman Gusman di pengadilan. Foto: MI

Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara

Damar Iradat • 01 Februari 2017 13:48
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut pidana tujuh tahun penjara. Irman dianggap terbukti menerima suap Rp100 juta.
 
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
 
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga tiga tahun usai Irman menjalani pidana pokok.

Jaksa Arief menilai, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.
 
"Pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih dan melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih," tegasnya.
 
Irman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pertimbangannya, JPU menilai, perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau Ketua DPD untuk melakukan kejahatan.
 
Irman juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan memperoleh kekayaan diri sendiri, keluarga, atau orang lain. Serta tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
 
Irman tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Memi adalah istri Xaveriandy. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
 
Memi dan Xaveriandy Sutanto telah divonis masing-masing dua tahun enam bulan dan tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan