medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim lain di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Pasalnya, pengambilan keputusan tiap uji materi bersifat kolektif kolegial.
"Terkait apakah ada indikasi hakim lain? Tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/1/2017).
Febri mengatakan, pihaknya akan menggali sejumlah informasi dari para hakim dan pegawai MK terkait keputusan soal uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan bila penyidik memerlukan keterangannya. "Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan (apakah) ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAGWxnk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim lain di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Pasalnya, pengambilan keputusan tiap uji materi bersifat kolektif kolegial.
"Terkait apakah ada indikasi hakim lain? Tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/1/2017).
Febri mengatakan, pihaknya akan menggali sejumlah informasi dari para hakim dan pegawai MK terkait keputusan soal uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan bila penyidik memerlukan keterangannya. "Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan (apakah) ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)