medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait kasus ujaran adanya logo palu arit di uang kertas yang menyeret Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengaku tidak akan mengintervensi penyidik yang bekerja. Mantan Kadiv Propam Polri itu memberi keleluasaan penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Saya tidak ikut domain itu, itu penyidik. Walaupun saya Kapolda, tapi tidak ikut campur peningkatan status tersangka atau tidak," kata Iriawan kepada wartawan di pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Iriawan mengatakan, keterangan Rizieq dalam pemeriksaan kemarin akan didiskusikan penyidik untuk melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penentuan status tersangka dalam kasus logo palu arit tergantung fakta yang ditemukan penyidik. "Pemeriksaan berikutnya tentu abis ini, penyidik diskusi nanti gelar perkara apakah akan menjadi tersangka tergantung nanti perkembangan di lapangan," jelas Iriawan.
Dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara berlangsung. Menurut dia, gelar perkara ditentukan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Nanti penyidik yang tentukan, saya tidak punya kewenangan itu," pungkas Iriawan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPAD5Xb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait kasus ujaran adanya logo palu arit di uang kertas yang menyeret Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengaku tidak akan mengintervensi penyidik yang bekerja. Mantan Kadiv Propam Polri itu memberi keleluasaan penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Saya tidak ikut domain itu, itu penyidik. Walaupun saya Kapolda, tapi tidak ikut campur peningkatan status tersangka atau tidak," kata Iriawan kepada wartawan di pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Iriawan mengatakan, keterangan Rizieq dalam pemeriksaan kemarin akan didiskusikan penyidik untuk melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penentuan status tersangka dalam kasus logo palu arit tergantung fakta yang ditemukan penyidik. "Pemeriksaan berikutnya tentu abis ini, penyidik diskusi nanti gelar perkara apakah akan menjadi tersangka tergantung nanti perkembangan di lapangan," jelas Iriawan.
Dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara berlangsung. Menurut dia, gelar perkara ditentukan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Nanti penyidik yang tentukan, saya tidak punya kewenangan itu," pungkas Iriawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)