medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun di Bandara Soekarno Hatta. Samsu ditangkap usai melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan dibekuk saat tiba di Jakarta.
"Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap SUS Bupati Buton yang sudah jadi tersangka sejak Oktober 2016. Dia ditangkap di bandara, di Cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan tiba di Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Samsu dieksekusi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan praperadilan yang dia ajukan. Setelah koordinasi, penyidik kemudian melalukan penangkapan terhadap Samsu, dan menyiagakan sejumlah tim di lokasi-lokasi yang diduga menjadi persinggahan Samsu.
Samsu ditangkap dalam indikasi kasus pemberian suap kepada hakim MK Akil Mochtar dalam kaitan sengketa Pilkada Buton.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk melakukan tindakan hukum berikutnya untuk penahanan atau tidak," jelas Febri.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun di Bandara Soekarno Hatta. Samsu ditangkap usai melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan dibekuk saat tiba di Jakarta.
"Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap SUS Bupati Buton yang sudah jadi tersangka sejak Oktober 2016. Dia ditangkap di bandara, di Cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan tiba di Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Samsu dieksekusi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan praperadilan yang dia ajukan. Setelah koordinasi, penyidik kemudian melalukan penangkapan terhadap Samsu, dan menyiagakan sejumlah tim di lokasi-lokasi yang diduga menjadi persinggahan Samsu.
Samsu ditangkap dalam indikasi kasus pemberian suap kepada hakim MK Akil Mochtar dalam kaitan sengketa Pilkada Buton.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk melakukan tindakan hukum berikutnya untuk penahanan atau tidak," jelas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)