medcom.id, Bekasi: Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya membacakan berkas tuntutan terhadap 14 terdakwa kasus vaksin palsu. Sidang ini digelar setelah sempat ditunda selama satu bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bekasi Bekasi Andi Adikawira menyampaikan, sementara ini dari 18 berkas dan 20 terdakwa baru bisa dibacakan tuntutan 14 terdakwa. Sedangkan berkas terdakwa lainnya masih menunggu koreksi dari Kejaksaan Agung.
"Paling lambat pekan depan baru bisa dibacakan," kata Andi, Kamis 2 Maret 2017.
Andi menjelaskan tuntutan hukuman 14 terdakwa bervariasi. Terdakwa Kartawinata alias Ryan sebagai distributor vaksin palsu dijerat Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliiar dan subsider 6 bulan penjara.
Nuraini dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 12 tahun, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan. Sugiyati sebagai pengepul botol vaksin bekas dijerat Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan.
Agus Priayanto sebagai pengedar dijerat Pasal 197 dan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider selama 3 bulan. Terdakwa Syahrul Munir dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Untuk Manogu Elly Novita bidan di Kota Bekasi dijerat Pasal 196 dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sutarman dan Mirza meski berkas berbeda namun keduanya dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Thamrin alias Erwin dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider selama 3 bulan penjara.
"Kapasitannya sebagai pengedar dan perantara," imbuh Andi.
Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Irnawati dijerat Pasal 197 dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider selama 3 bulan penjara. Seno dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider selama 3 bulan. Muhammad Farid dijerat Pasal 196, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Iin dan Syafrizal dijerat Pasal 198 dan dituntut dengan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 1 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Tahun 1999.
Terdakwa yang pembacaan tuntutannya ditunda, yakni Rita Agustina, Hidayat Taufiqurahman, Sutanto, Nilna Farida, Suparji, dan Hud.
medcom.id, Bekasi: Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya membacakan berkas tuntutan terhadap 14 terdakwa kasus vaksin palsu. Sidang ini digelar setelah sempat ditunda selama satu bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bekasi Bekasi Andi Adikawira menyampaikan, sementara ini dari 18 berkas dan 20 terdakwa baru bisa dibacakan tuntutan 14 terdakwa. Sedangkan berkas terdakwa lainnya masih menunggu koreksi dari Kejaksaan Agung.
"Paling lambat pekan depan baru bisa dibacakan," kata Andi, Kamis 2 Maret 2017.
Andi menjelaskan tuntutan hukuman 14 terdakwa bervariasi. Terdakwa Kartawinata alias Ryan sebagai distributor vaksin palsu dijerat Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliiar dan subsider 6 bulan penjara.
Nuraini dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 12 tahun, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan. Sugiyati sebagai pengepul botol vaksin bekas dijerat Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan.
Agus Priayanto sebagai pengedar dijerat Pasal 197 dan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider selama 3 bulan. Terdakwa Syahrul Munir dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Untuk Manogu Elly Novita bidan di Kota Bekasi dijerat Pasal 196 dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sutarman dan Mirza meski berkas berbeda namun keduanya dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Thamrin alias Erwin dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider selama 3 bulan penjara.
"Kapasitannya sebagai pengedar dan perantara," imbuh Andi.
Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Irnawati dijerat Pasal 197 dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider selama 3 bulan penjara. Seno dijerat Pasal 196 dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider selama 3 bulan. Muhammad Farid dijerat Pasal 196, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Iin dan Syafrizal dijerat Pasal 198 dan dituntut dengan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 1 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Tahun 1999.
Terdakwa yang pembacaan tuntutannya ditunda, yakni Rita Agustina, Hidayat Taufiqurahman, Sutanto, Nilna Farida, Suparji, dan Hud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)