Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah)/MTVN/Lukman Diah Sari
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah)/MTVN/Lukman Diah Sari

Permintaan KPK terkait Penyidik Irhamni Diproses

Ilham wibowo • 22 April 2018 10:45
Jakarta: Mabes Polri memproses surat permintaan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyidik Muhammad Irhamni kembali memperkuat Lembaga Antirasuah. Kehadiran Irhamni dinilai penting untuk mengungkap skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Saya mendengar ada surat dan sesuai prosedur dan aturan dari KPK. Dari bidang hukumnya sudah mengkaji," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 22 April 2018.
 
Setyo menjelaskan permintaan KPK merupakan sebuah kehormatan bagi personel Polri. Terlebih, kasus yang akan diselesaikan terbilang rumit.

"Dari kita akan berikan yang terbaik," ucap dia.
 
Penyidik Irhamni diharapkan bisa langsung berkolaborasi dengan penyidik lainnya. Terlebih, unsur Polri, Brigjen Firli dipercaya menjadi Deputi Penindakan KPK.
 
"Kalau diminta personel pasti kita kasih yang terbaik, tidak yang ecek-ecek," tegas dia.
 
Baca: KPK Butuh Penyidik Irhamni buat Tuntaskan Kasus BLBI
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut membutuhkan sosok penyidik Polri bernama Muhammad Irhamni yang sudah 10 tahun bekerja di KPK. Irhamni kini dikembalikan ke institusi semula.
 
Agus menyebut Irhamni dibutuhkan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sosok Irhamni yang membuat kasus BLBI naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
 
"Memang ada kebutuhan, terus terang yang bersangkutan meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun sehingga bisa naik (ke penyidikan)," kata Agus,  Selasa, 17 April 2018.
 
KPK masih memerlukan pengetahuan khusus soal akar kasus korupsi BLBI dari Irhamni. Hingga kini kasus yang merugikan uang negara hingga Rp4,58 triliun itu masih diusut KPK.
 
"Kan kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Ini yang sebetulnya kenapa juga kemudian terjadi rekrutmen seperti itu karena kebutuhannya sangat spesifik," ujar dia.
 
Irhamni dikembalikan ke institusi Polri karena masa tugasnya di KPK berakhir. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2, sehingga total keseluruhan 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan