Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain Dorodjatun, jaksa akan menghadirkan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D. Tuwo, eks Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dan mantan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.
Sedianya Dorodjatun bersaksi untuk Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN pada Kamis, 12 Juli 2018 kemarin. Namun, kesaksiannya ditunda lantaran pengacara Syafruddin berniat mengkonfrontasi Dorodjatun dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
"Banyak yang menyebut agar saksi Dorodjatun digabung dengan keterangan Laksamana Sukardi, agar tidak bolak-balik," ungkap salah satu tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
Baca: Dorodjatun Bakal Dikonfrontasi dengan Laksamana Sukardi
Nama Dorodjatun selaku bekas Ketua KKSK sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan Syafruddin. Ia disebut ikut berperan dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI bersama Syafruddin selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI, beserta istri Sjamsul, Itjih Nursalim. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi hingga Rp4,580 triliun.
KKSK saat dipimpin Dorodjatun mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 yang menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pelepasan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Inpres 8 Tahun 2002 terhadap Sjamsul Nursalim.
Kemudian, pada12 April 2004, Syafruddin dan Sjamsul selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S Nursalim, menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir nomor 16 di hadapan notaris. Dalam perjanjian itu menyatakan, pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain Dorodjatun, jaksa akan menghadirkan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D. Tuwo, eks Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dan mantan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.
Sedianya Dorodjatun bersaksi untuk Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN pada Kamis, 12 Juli 2018 kemarin. Namun, kesaksiannya ditunda lantaran pengacara Syafruddin berniat mengkonfrontasi Dorodjatun dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
"Banyak yang menyebut agar saksi Dorodjatun digabung dengan keterangan Laksamana Sukardi, agar tidak bolak-balik," ungkap salah satu tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
Baca: Dorodjatun Bakal Dikonfrontasi dengan Laksamana Sukardi
Nama Dorodjatun selaku bekas Ketua KKSK sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan Syafruddin. Ia disebut ikut berperan dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI bersama Syafruddin selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI, beserta istri Sjamsul, Itjih Nursalim. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi hingga Rp4,580 triliun.
KKSK saat dipimpin Dorodjatun mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 yang menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pelepasan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Inpres 8 Tahun 2002 terhadap Sjamsul Nursalim.
Kemudian, pada12 April 2004, Syafruddin dan Sjamsul selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S Nursalim, menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir nomor 16 di hadapan notaris. Dalam perjanjian itu menyatakan, pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)