Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

Penolakan Gugatan Praperadilan 4 Anggota DPRD Sumut Diapresiasi

Juven Martua Sitompul • 01 Agustus 2018 17:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Medan, yang menolak gugatan praperadilan empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Hakim yang memimpin jalannya sidang mengabulkan eksepsi KPK.
 
"KPK menyampaikan terima kasih, dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi hakim mengabulkan eksepsi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.
 
Febri mengatakan sebelum ditolak, pada sidang sebelumnya tim KPK sudah lebih dulu menyampaikan ketidakwenangan PN Medan mengadili gugatan praperadilan. Mengingat, gugatan praperadilan hanya bisa dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.

"Sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Febri.
 
Febri menegaskan saat ini penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan ke-38 tersangka, termasuk empat tersangka yang kalah dalam gugatannya itu yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
 
(Baca juga: PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Anggota DPRD Sumut)
 
"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," pungkas dia. 
 
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
 
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
 
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian dijadikan barang bukti.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan