Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Medcom.id/Siti Yona)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Medcom.id/Siti Yona)

Ini Peran 7 Tersangka Penggelapan Jaringan Internasional

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2024 15:02
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. Peran diketahui setelah memeriksa intensif para pelaku.
 
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut NT selaku debitur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Djuhandani melanjutkan tersangka kedua adalah ATH yang juga sebagai debitur. Kemudian, WRJ dan HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM, selaku pencari debitur, dan WS sebagai eksportir.

Djuhandani menuturkan pengungkapan kasus berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada beberapa tempat menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen. Kendaraan bermotor tersebut diekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
 
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan pada 29 Januari 2024. Penyidik berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, tim melakukan pengembangan ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat. 
 
Dari hasil pengembangan tersebut, kata Djuhandhani, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di daerah Bandung. Selanjutnya, tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri. 
 
Baca: Kasus Penggelapan Jaringan Internasional Dibongkar, 7 Tersangka Ditangkap

Djuhandani melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP). Yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Lalu, 5 negara eskpor seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
 
Djuhandani merinci di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor ada yang berbentuk siap pakai, dan pretelan. Kemudian, di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, TKP Padalarang, Jabar disita 24 unit, TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.
 
Selanjutnya, di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor. Terakhir, TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.  
 
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara, selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta rupiah," ungkap Djuhandani.
 
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara. Kemudian, selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
 
Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing 4 atau proses memuat barang ke dalam kontainer. Lalu, sepeda motor tersebut dikirim ke luar negeri baik ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
 
Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan disita Bareskrim Polri. Selain itu, Korps Bhayangkara juga menyita dokumen pengiriman 20.666 unit sepeda ke luar negeri dalam rentang waktu Febuari 2021 sampai Januari 2024.
 
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000," pungkas Djuhandani.
 
Dia mengungkap kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000. Angka ini bila pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 atau 3 tahun.
 
Para pelaku telah ditahan. Merek diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan