Judi Online. Foto Ilustrasi: Dok/Medcom
Judi Online. Foto Ilustrasi: Dok/Medcom

KPAI Khawatir Anak-anak Bisa Terpapar Judi Online

Imanuel R Matatula • 21 Juni 2024 16:48
Jakarta: Perkembangan pesat teknologi menjadi salah satu faktor semakin menjamurnya judi online di tengah masyarakat. Berbagai lapisan masyarakat mulai anak-anak hingga dewasa turut terpapar judi online. Tak heran bila Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki kekhawatiran terkait kasus judi online.
 
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengaku sekitar 520 ribu anak di Indonesia berpotensi terpapar judi online. Sebab itu dia mengingatkan agar Satgas Judi Online menerapkan Undang-undang Sistem Perlindungan Anak ketika mendapatkan pelaku judi online masuk dalam kategori anak.
 
“Sebenarnya satu tahun yang lalu sudah kita ingatkan, betapa anak-anak kita terpapar dengan judi online dengan berbagai macam model dan modus,” kata Jasra dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Baca juga: Kompolnas Sebut Markas Judi Online di Tiongkok hingga Vietnam

Jasra menyebut terpaparnya anak-anak akan judi online biasanya berawal dari game. Setelah itu mereka akan dibawa ke situs judi online dan terlibat kasus tersebut. Bahkan temuan KPAI ada pula yang menggunakan barcode, ketika kode batang itu dipindai langsung mengarah ke situs judi online.

“Soal penegakan hukum tentu kita ingatkan, jika anak-anak menjadi pelaku, kita memiliki UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, saya kira pendekatan ini harus dilakukan,” tutur Jasra.
 
Kekhawatiran Jasra bukan tanpa sebab, karena data dari Menko Polhukam ada ribuan anak yang telah terpapar judi online. Namun, ribuan anak yang terpapar itu belum diketahui apakah sebagai korban atau pelaku. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan