Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata. Medcom.id/Kautsar
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata. Medcom.id/Kautsar

Pastikan Hakim Independen, KY Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kautsar Widya Prabowo • 04 Juli 2024 16:07
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk memantau sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky. Tim diterjunkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sejak 1 Juli 2024.
 
"KY sudah melakukan pemantauan perkara dari tanggal tersebut dan terus melakukan pemantauan," ujar Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
 
Mukti memandang KY perlu turun langsung dalam kasus ini karena menjadi perhatian publik. Dia berharap kehadiran KY dapat menjaga independensi hakim.

"Sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelas dia.
 
Baca Juga: Polda Jabar Cecar Saksi Pegi Perihal Posisi Tidur Hingga Kemampuan Mengaji

Mukti menjelaskan agenda persidangan pada 1 Juli, yakni pembacaan permohonan pemohon. Sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan termohon, replik, dan duplik pada Selasa, 2 Juli 2024.
 
Sidang pembuktian dari pemohon digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Pihak pemohon menghadirkan saksi dan ahli.
 
Selanjutnya, pemeriksaan saksi dari termohon dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024. Pembacaan kesimpulan sidang akan dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2024, dan putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan