Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani

Polda Jabar Cecar Saksi Pegi Perihal Posisi Tidur Hingga Kemampuan Mengaji

P Aditya Prakasa • 03 Juli 2024 17:48
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menilai saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong di sidang praperadilan banyak menjawab tidak tahu saat dicecar pertanyaan. Para saksi ditanyai beragam pertanyaan seperti ibadah yang dilakukan Pegi hingga posisi tidur saat menginap di tempat kerjanya di Kota Bandung.
 
Pada agenda sidang praperadilan kali ini, lima saksi yang dihadirkan adalah Suharsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi di lokasi kejadian, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.
 
"Apa yang disampaikan kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah baik istrinya atau suaminya, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja. Makanya saya enggak tanya terlalu banyak, soalnya saksi dihadirkan kebanyakan tidak tahu," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Rabu 3 Juli 2024.
 
Baca: Kubu Pegi Setiawan Datangkan 5 Saksi pada Sidang Praperadilan

Saat sidang, Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menanyakan mengenai posisi tidur dan soal mengaji yang dilakukan Pegi saat menginap di tempat kerja di Kota Bandung. Menurut Nurhadi, hal itu adalah untuk mengingatkan kembali saksi soal sosok Pegi.

"Perlu dipraktikkan bagaimana posisinya, kemudian dia sering ngaji, apakah dia yang sering ngaji itu apa surah apa yang sering dibacakan. Kalau dia sering ngaji, katanya surah Yasin, itu kan mengingatkan. Namanya ngaji ini kan bagus, apakah memang bener bisa ngaji atau enggak kan," ucap Nurhadi.
 
Dia mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pemohon telah menguntungkan Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat. Keterangan-keterangan tersebut akan menjadi bahan kesimpulan yang akan dipaparkan pada agenda sidang mendatang.
 
"Mendukung dengan alat-alat bukti kita. Saksi harusnya yang dihadirkan itu tahu, itu nanti akan saya rangkai dalam kesimpulan, hari Jumat," kata dia.
 
Sementara itu, agenda sidang praperadilan besok, Kamis 4 Juli 2024, adalah menghadirkan saksi dari termohon, yaitu Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat. Nurhadi mengatakan, pihaknya hanya akan menghadirkan satu saksi ahli.
 
"Kita ahli pidana saja, satu orang saja," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan