Jakarta: Polisi menetapkan IPS, 27, suster pengasuh (baby sitter) yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, sebagai tersangka. Aparat didesak menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut sanksi maksimal dinilai penting untuk memberikan efek jera. Diharapkan masyarakat berpikir ulang melakukan tindakan serupa ke depannya.
"Agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa," ungkap dia.
Sahroni juga ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia harus tegas terhadap berbagai pelanggaran. Sehingga, memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” pungkas Sahroni.
Tak hanya disanksi maksimal, Sahroni mendorong pihak terkait melakukan tes psikologi kepada pelaku. Sebab, perbuatan pelaku dinilai di luar nalar
"Mungkin pelaku perlu juga sekalian dicek psikologisnya, kok bisa sesadis itu,” sebut dia.
Selain itu, Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pengasuhan anak yang dilakukan oleh baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini perlu dilakukan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak.
“Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” ujar dia.
Sebelumnya, IPS, 27, suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.
Jakarta:
Polisi menetapkan IPS, 27, suster pengasuh (
baby sitter) yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, sebagai tersangka. Aparat didesak menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menyebut sanksi maksimal dinilai penting untuk memberikan efek jera. Diharapkan masyarakat berpikir ulang melakukan tindakan serupa ke depannya.
"Agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku
penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa," ungkap dia.
Sahroni juga ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia harus tegas terhadap berbagai pelanggaran. Sehingga, memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” pungkas Sahroni.
Tak hanya disanksi maksimal, Sahroni mendorong pihak terkait melakukan tes psikologi kepada pelaku. Sebab, perbuatan pelaku dinilai di luar nalar
"Mungkin pelaku perlu juga sekalian dicek psikologisnya, kok bisa sesadis itu,” sebut dia.
Selain itu, Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pengasuhan anak yang dilakukan oleh
baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini perlu dilakukan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak.
“
Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” ujar dia.
Sebelumnya, IPS, 27, suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)