Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id

MAKI Kecewa Dewas KPK Malah Pulangkan Jaksa Terduga Pemeras

Candra Yuri Nuralam • 01 April 2024 10:25
Jakarta: Sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar disayangkan. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
 
Dewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas. Sikap itu malah menyebabkan jaksa terduga pemeras bisa pulang dan lolos dari persidangan etik.

“Sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa,” ucap Boyamin.
 
Baca juga: Jaksa Peras Saksi Rp3 M, KPK: Sudah DIpulangkan ke Kejagung

 
MAKI menilai banyak keteledoran Dewas KPK dalam menangani pelanggaran etik terkait pemerasan yang dilakukan jaksa ini. Boyamin kini menduga klaim pemerasan yang menimpa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto benar terjadi.
 
“Terkait dengan pernyataan Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan di tipikor yang mengatakan bahwa dia dimintai 6 juta dollar. Oleh oknum siapa ini? Nah bisa jadi siapapun tidak menyebut asalnya,” terang Boyamin.
 
KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
 
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
 
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan