Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Nama Hakim Perkara Tamin Dibawa ke Paranormal

Fachri Audhia Hafiez • 22 Februari 2019 00:37
Jakarta: Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi menyebut dia pernah membawa nama-nama hakim Pengadilan Negeri Medan ke paranormal. Nama hakim itu ialah Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga, keduanya menangani perkara korupsi Tamin.
 
"Mau dibawa ke paranormal, biar didoain supaya bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi gitu," ujar Endang saat bersaksi untuk terdakwa Tamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Endang mengakui dia hanya menyetor nama-nama hakim kepada satu orang paranormal. Tindakan itu atas inisiatif sendiri.

Dia melakukan hal itu untuk memengaruhi pikiran hakim atas putusan perkara Tamin. "Katanya sih begitu (bisa memengaruhi), rupanya enggak juga kan," kata Endang.
 
Tamin sebelumnya didakwa menyuap hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba sebanyak SGD150 ribu. Tamin juga didakwa berencana memberikan suap pada kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I sejumlah SGD130 ribu.
 
Tamin diketahui menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.
 
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin divonis pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
 
Atas perbuatannya, Tamin didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan