Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. KPK terlebih dulu menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.
"Di antaranya Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.
Selain kedua lokasi itu, KPK juga menggeledah kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Kemudian, rumah para tersangka serta sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.
Penggeledahan dilakukan sejak 6 hingga 12 Desember 2018. Fathor dan Yuly ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif.
Sejumlah perusahaan subkontraktor mengerjakan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp186 miliar.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi saat ini," tutur Agus.
Kemudian, kata Agus, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. PT Waskita Karya pun selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
"Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YR dan YAS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. KPK terlebih dulu menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.
"Di antaranya Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.
Selain kedua lokasi itu, KPK juga menggeledah kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Kemudian, rumah para tersangka serta sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.
Penggeledahan dilakukan sejak 6 hingga 12 Desember 2018. Fathor dan Yuly ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif.
Sejumlah perusahaan subkontraktor mengerjakan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp186 miliar.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi saat ini," tutur Agus.
Kemudian, kata Agus, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. PT Waskita Karya pun selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
"Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YR dan YAS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)