Sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. Antara/Ali Khumaini
Sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. Antara/Ali Khumaini

Saksi Ahli Rohaniwan Konghucu Sebut Anak Gugat Ibu Tidak Dapat Dibenarkan

Whisnu Mardiansyah • 28 Agustus 2024 20:42
Karawang: Kasus seorang anak mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli  rohaniawan dari Konghucu, JS Pindawati.
 
Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan anak tidak berbakti dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak. 
 
"Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua," ujarnya saat persidangan di PN Karawang, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pindawati menegaskan dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta. "Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut," tambahnya.
 
Baca: Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Muncul Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.
 
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai  telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.
 
 "Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional," ujarnya.
 
Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya. Padahal, masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.
 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.
 
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 27 Agustus jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW)
 
Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
 
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan