medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengundurkan diri dari lembaga ad hoc itu karena berstatus tersangka. Tapi pengunduran dirinya ditolak tiga komisioner lain.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan mundurnya Bambang dari KPK tak bisa ditolak. Aturan menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Artinya, Bambang mesti berhenti atau mundur dari kursi komisioner KPK.
"Sesuai UU KPK, komisioner yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara, tidak bisa ditawar-tawar. Ditolak oleh pimpinan KPK lainnya itu tidak bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Untuk mengisi kekosongan, kata Fadli, Presiden Joko Widodo bisa meminta penggantinya kepada DPR. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan saat ini keputusan ada di tangan Jokowi.
"Presiden maunya bagaimana, Kepres penggantian Komisioner KPK atau Perppu terhadap kondisi KPK. Yang pasti proses hukum tidak bisa dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto kemarin menyampaikan surat pengunduran dirinya ke pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Dia diduga mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Saya meyakini kasus saya diada-adakan, direkayasa, faktanya fiktif. Kendati demikian, menurut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KPK, bilamana pimpinan KPK dinyatakan tersangka dia diberhentikan sementara," kata Bambang, Senin (26/1/2015).
Bambang yakin, KPK akan tetap menjalankan fungsinya secara maksimal meski hanya digawangi tiga pimpinan. Semua kasus, lanjut dia, masih bisa dituntaskan. "Saya yakin pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam dengan kriminalisasi," tegas dia.
Namun pengunduran dirinya itu ditolak pimpinan KPK. Pimpinan menilai kasus dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu yang ditudingkan kepada Bambang adalah rekayasa semata. Alhasil, mereka pun tak ingin Bambang mengundurkan diri.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan KPK masih membutuhkan tenaga Bambang. Pasalnya, hanya ada empat dari lima komisioner, termasuk Bambang, yang masih menjabat di lembaga antirasuah.
"Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambang," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengundurkan diri dari lembaga ad hoc itu karena berstatus tersangka. Tapi pengunduran dirinya ditolak tiga komisioner lain.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan mundurnya Bambang dari KPK tak bisa ditolak. Aturan menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Artinya, Bambang mesti berhenti atau mundur dari kursi komisioner KPK.
"Sesuai UU KPK, komisioner yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara, tidak bisa ditawar-tawar. Ditolak oleh pimpinan KPK lainnya itu tidak bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Untuk mengisi kekosongan, kata Fadli, Presiden Joko Widodo bisa meminta penggantinya kepada DPR. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan saat ini keputusan ada di tangan Jokowi.
"Presiden maunya bagaimana, Kepres penggantian Komisioner KPK atau Perppu terhadap kondisi KPK. Yang pasti proses hukum tidak bisa dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto kemarin menyampaikan surat pengunduran dirinya ke pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Dia diduga mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Saya meyakini kasus saya diada-adakan, direkayasa, faktanya fiktif. Kendati demikian, menurut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KPK, bilamana pimpinan KPK dinyatakan tersangka dia diberhentikan sementara," kata Bambang, Senin (26/1/2015).
Bambang yakin, KPK akan tetap menjalankan fungsinya secara maksimal meski hanya digawangi tiga pimpinan. Semua kasus, lanjut dia, masih bisa dituntaskan. "Saya yakin pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam dengan kriminalisasi," tegas dia.
Namun pengunduran dirinya itu ditolak pimpinan KPK. Pimpinan menilai kasus dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu yang ditudingkan kepada Bambang adalah rekayasa semata. Alhasil, mereka pun tak ingin Bambang mengundurkan diri.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan KPK masih membutuhkan tenaga Bambang. Pasalnya, hanya ada empat dari lima komisioner, termasuk Bambang, yang masih menjabat di lembaga antirasuah.
"Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambang," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)