Jero Wacik. Foto: Rommy Pujianto/MI
Jero Wacik. Foto: Rommy Pujianto/MI

Tak Kooperatif, KPK Bakal Panggil Paksa Jero Wacik

Renatha Swasty • 14 April 2015 12:17
medcom.id, Jakarta: KPK menganggap bekas Menteri ESDM Jero Wacik tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Karena alasan itu, KPK akan memanggil paksa politikus Partai Demokrat itu.
 
"Jero Wacik di kasus Kementerian Budaya dan Pariwisata tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektifitas penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa (14/4/2015).
 
Seperti diketahui, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sudah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar. Dalam dua kali pemanggilan itu, Jero tak hadir. Alasan pertama karena tengah menunggu proses praperadilan, sedangkan pada pemanggilan kedua dia mangkir.

Dalam kasus Kemenbudpar, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Sementara saat menjabat sebagai menteri ESDM, ia diduga melakukan tindak pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dalam dua kali panggilan terkait kasus itu, Jero juga mangkir dengan alasan sakit.
 
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasus di kementerian ESDM, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan