medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Amir diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor di Kemenkumham.
Namun, kedatangan maupun kepulangan Amir tak diketahui awak media. Pemeriksaan dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.
"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi sampai siang tadi," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). Pemeriksaan Amir adalah yang kedua kali.
Dihubungi terpisah, Amir mengatakan dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Denny Indrayana. Ia dicecar lima pertanyaan seputar dugaan korupsi di proyek payment gateway.
"Tadi ada sekitar lima pertanyaan seputar proses harmonisasi program payment gateway dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," tutur Amir saat dihubungi wartawan.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait kerugian negara akibat proyek yang bernilai Rp32 miliar serta pungutan tak sah sebesar Rp605 juta itu, Amir enggan berkomentar. Ia mengaku hanya disodori lima pertanyaan terkait kasus dugaan proyek payment gateway saja.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Amir diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway pembuatan paspor di Kemenkumham.
Namun, kedatangan maupun kepulangan Amir tak diketahui awak media. Pemeriksaan dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.
"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi sampai siang tadi," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). Pemeriksaan Amir adalah yang kedua kali.
Dihubungi terpisah, Amir mengatakan dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Denny Indrayana. Ia dicecar lima pertanyaan seputar dugaan korupsi di proyek
payment gateway.
"Tadi ada sekitar lima pertanyaan seputar proses harmonisasi program
payment gateway dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," tutur Amir saat dihubungi wartawan.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait kerugian negara akibat proyek yang bernilai Rp32 miliar serta pungutan tak sah sebesar Rp605 juta itu, Amir enggan berkomentar. Ia mengaku hanya disodori lima pertanyaan terkait kasus dugaan proyek
payment gateway saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)