medcom.id, Jakarta: Kabareksrim Komjen Budi Waseso menjelaskan soal status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat ini. Menurutnya saat ini Samad belum tersangka, meski sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik).
"AS (Abraham Samad) tetap pendalaman kita, sprindik sudah. Sprindik itu artinya sudah cukup bukti yang ditersangkakan, penyidik harus ada legalnya surat perintah dimulai penyidikan," kata Budi kepada Indra Maulana dari Metro TV, Kamis (5/2/2015).
Dia menambahkan bahwa saat ini Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat komisioner KPK.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 22 Januari 2015 lalu.
Berdasarkan laporan dalam surat pengaduan bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim yang dilayangkan pada Jumat 22 Januari 2015, Yusuf menyebut Abraham Samad menjanjikan kemudahan perkara hukum yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Emir Moeis.
Laporan ini berbekal dua saksi, yakni Plt Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, serta tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di sebuah blog.
Hasto Kristiyanto mengaku sudah bertemu Samad sebanyak enam kali. Di pertemuan awal, Hasto mengaku kaget. Itu karena Samad mengatakan berkat dirinya, hukuman seorang kader PDI Perjuangan yang terjerat kasus korupsi relatif ringan. Diduga yang dimaksud Samad adalah Emir Moeis yang divonis tiga tahun penjara.
"Ada saksi hidup yang menyertai saya. (Mendengar pernyataan Samad itu) ada kekagetan dalam diri saya," kata Hasto kepada Metro TV, Kamis 22 Januari lalu.
medcom.id, Jakarta: Kabareksrim Komjen Budi Waseso menjelaskan soal status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat ini. Menurutnya saat ini Samad belum tersangka, meski sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik).
"AS (Abraham Samad) tetap pendalaman kita, sprindik sudah. Sprindik itu artinya sudah cukup bukti yang ditersangkakan, penyidik harus ada legalnya surat perintah dimulai penyidikan," kata Budi kepada Indra Maulana dari
Metro TV, Kamis (5/2/2015).
Dia menambahkan bahwa saat ini Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat komisioner KPK.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 22 Januari 2015 lalu.
Berdasarkan laporan dalam surat pengaduan bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim yang dilayangkan pada Jumat 22 Januari 2015, Yusuf menyebut Abraham Samad menjanjikan kemudahan perkara hukum yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Emir Moeis.
Laporan ini berbekal dua saksi, yakni Plt Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, serta tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di sebuah blog.
Hasto Kristiyanto mengaku sudah bertemu Samad sebanyak enam kali. Di pertemuan awal, Hasto mengaku kaget. Itu karena Samad mengatakan berkat dirinya, hukuman seorang kader PDI Perjuangan yang terjerat kasus korupsi relatif ringan. Diduga yang dimaksud Samad adalah Emir Moeis yang divonis tiga tahun penjara.
"Ada saksi hidup yang menyertai saya. (Mendengar pernyataan Samad itu) ada kekagetan dalam diri saya," kata Hasto kepada Metro TV, Kamis 22 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)