medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa JW (JW) dalam dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menbudpar 2008-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2015).
Namun, hingga kini Jero belum tampak di gedung KPK. Penyidik masih menunggu kehadiran Jero.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelahgunaan anggaran di Kemenbudpar, 6 Februari lalu. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasus di kementerian ESDAM, Jero dijerwt pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa JW (JW) dalam dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menbudpar 2008-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2015).
Namun, hingga kini Jero belum tampak di gedung KPK. Penyidik masih menunggu kehadiran Jero.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelahgunaan anggaran di Kemenbudpar, 6 Februari lalu. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasus di kementerian ESDAM, Jero dijerwt pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)